Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Cara Hitung :Zakat Perdagangan =( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
- Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
- Jika hibah :Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Zakat Emas
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni
- Besar zakat 2,5 %
- Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekaliZakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakaiZakat = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekaliZakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakaiZakat = (perak yang dimiliki - perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kgAtau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
- Orang yang wajib membayar zakat fitrahSemua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
- Waktu mengeluarkan zakat fitrah :Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Cara Membayar Fidyah : Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.
Zakat Simpanan
- Zakat simpanan TabunganSaldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bungaBesarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
- Zakat Simpanan DepositoPenghitungan sama dengan zakat simpananTabungan.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
- Menghitung dari pendapatan bersih (netto)1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Zakat Saham dan Investasi
Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
Sedikit cuplikan tentang zakat.
Narasumber dari Ilmu Kedokteran Komunitas, memberi saran kepada Rumah Zakat tersebut. Agar program kesehatan yang diberikan tidak hanya terbatas pada layanan bersalin dan konsultasi gratis, tetapi juga perbanyak penyuluhan mengenai topik2 kesehatan.
Berbasis edukatif dan preventif, itu lebih baik daripada hanya kuratif.
Saya belajar banyak. Tak ada kata terlambat untuk berbenah, meraih mimpi dan cita-cita. Semoga dapat menjadi bagian dalam upaya meraih cita-cita Indonesia.
Sejak saat itu pula, saya bertekad untuk hadir dalam diskusi ini setiap minggunya. Dengan topik yang berbeda-beda, narasumber yang berbeda-beda.
Waiting for it! I wanna learn more and more.
Demi mimpi yang sama, Indonesia Tersenyum.. :)
0 komentar:
Posting Komentar