Kamis, 03 Februari 2011

Diskusi pertama

Waktu itu, Minggu tanggal 23 Januari 2011.
Saya mendapat kesempatan untuk mengikuti diskusi terbuka dengan Prof. dr. Samsuridjal Djauzi, Sp. PD. Beliau adalah guru besar dan dokter spesialis ilmu penyakit dalam yang mungkin sudah dikenal di Indonesia. Begitu banyak wawasan yang beliau miliki.

Diskusi dihadiri oleh sekitar 20 orang. Ada narasumber dari ilmu kedokteran komunitas, dari rumah zakat Indonesia, dari Ustadz, dari Badan Rohani di Jakarta (saya tak tahu pasti, apa namanya). Dan diikuti oleh mahasiswa FKUI, 2 orang senior 2006, dan 4 orang dari 2009. Salah satunya saya, tentunya.

Prof. Samsu membuka diskusi waktu itu dengan menceritakan kisahnya sepulang dari Bangkok, Thailand.
"Saya baru pulang dari Bangkok. Di sana, saya berkunjung ke sebuah rumah sakit, di mana banyak pasien dari wilayah Timur Tengah dirawat di sana. Saya heran, mengapa pasien2 yang biasanya berobat ke Amerika beralih ke Bangkok. Ternyata setelah saya mencari tahu, memang ada hal yang berbeda. Berobat di Amerika jauh lebih mahal dilihat dari sisi manapun. Sedangkan di sana, biayanya jauh lebih murah. Untuk kamar VIP saja, semalam sekitar 1,2 juta rupiah. Itu setara dengan harga per malam di RSCM Kencana. Pelayanan di sana juga sangat baik, ramah dan memuaskan. Berbeda dengan di Indonesia, yang kualitasnya masih kurang. Pertanyaannya sekarang, kapan kah di Indonesia ada rumah sakit yang bersahabat semacam itu?"

Saya hanya menjawab dalam hati, "Suatu saat nanti, Prof". :)

Lalu Prof. Samsu mempersilakan narasumber dari Rumah Zakat Indonesia untuk mempresentasikan apa yang dibawa.
Diawali dengan perkenalan, lalu beralih ke visi misi, manajemen kerja, program, dan produk mereka paparkan. Wow, luar biasa. Selama ini saya memang belum pernah berurusan dan berhubungan langsung dengan badan2 zakat yang ada di Indonesia.
Yang membuat saya terkesan di antaranya adalah jargonnya..
"Merangkai senyum Indonesia"

Berdasarkan riset, didapatkan hasil bahwa:
Jika seluruh PNS di Indonesia dari berbagai golongan rajin membayarkan zakat profesinya tiap bulan, keseluruhan total zakat yang ada sekitar 20 trilyun per tahun nya.
Itu baru yang PNS, belum dari profesi lainnya, belum juga jenis zakat lainnya.

Kalau semua masyarakat di Indonesia, menyadari akan hakikat zakat, tentunya kemiskinan di Indonesia akan terhapus. Dan ini bukan pengandaian, tapi impian.

Sebenarnya apa makna zakat?
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Jenis zakat pun bermacam-macam:

Zakat perdagangan

Ketentuan :

  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Zakat Pertanian

Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

  1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
  2. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
  3. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %

Zakat Hadiah
  1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  3. Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Zakat Emas dan Perak

Zakat Emas
Ketentuan :

  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab, 85 gr emas murni
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Perak
Ketentuan :

  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab 595 gr perak
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki - perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Fitrah
Ketentuan :
  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

Cara Membayar Fidyah : Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.

Zakat Simpanan

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas murni.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

  1. Zakat simpanan Tabungan
    Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan
    Tabungan.

Zakat Profesi

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
    2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.


Zakat Saham dan Investasi

Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.


Sedikit cuplikan tentang zakat.

Narasumber dari Ilmu Kedokteran Komunitas, memberi saran kepada Rumah Zakat tersebut. Agar program kesehatan yang diberikan tidak hanya terbatas pada layanan bersalin dan konsultasi gratis, tetapi juga perbanyak penyuluhan mengenai topik2 kesehatan.

Berbasis edukatif dan preventif, itu lebih baik daripada hanya kuratif.


Saya belajar banyak. Tak ada kata terlambat untuk berbenah, meraih mimpi dan cita-cita. Semoga dapat menjadi bagian dalam upaya meraih cita-cita Indonesia.

Sejak saat itu pula, saya bertekad untuk hadir dalam diskusi ini setiap minggunya. Dengan topik yang berbeda-beda, narasumber yang berbeda-beda.

Waiting for it! I wanna learn more and more.


Demi mimpi yang sama, Indonesia Tersenyum.. :)

0 komentar:

Posting Komentar